7 Orang Terduga Pelaku Penyerangan Karyawan SPBU Diringkus Polsek Klapanunggal

- 8 Mei 2024, 22:06 WIB
Polsek Klapanunggal Dan Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Bekuk Aksi Kelompok Gangster Yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di Klapanunggal Kabupaten Bogor
Polsek Klapanunggal Dan Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Bekuk Aksi Kelompok Gangster Yang Viral Melakukan Penyerangan Terhadap Karyawan SPBU di Klapanunggal Kabupaten Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - 7 orang pelaku tindak pidana kekerasan penyerangan terhadap karyawan SPBU di klapanunggal Kabupaten Bogor pada 29 April 2024, akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian Polsek Klapanunggal beserta satreskrim Polres Bogor.

Sebelumnya, viral di media sosial aksi penyerangan gerombolan gangstar terhadap Karyawan SPBU tersebut. Berdasarkan berita viral tersebut, maka pihak kepolisian langaung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Menurut keterangan dari Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, setelah mendapatkan informasi tersebut, Ia pun langsung memerintahkan kepada Kapolsek Klapanunggal beserta Kasat Reskrim Polres Bogor untuk melakukakn tindakan tegas menangkap pelaku penyerangan karyawan SPBU dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Anggotanya, Kapolres Bogor Berikan Penghargaan

Awal kejadian penyerangan tersebut terjadi saat para pelaku yang memang merupakan anggota Gangstar tengah menunggu lawannya di area SPBU tersebut.

Saat tengah menunggu itulah, karyawan SPBU tersebut mengimbau merwka untuk membubarkan diri dan  segera pulang kerumahnya masing-masing. Namun ternyata Kelompok gangster tersebut tidak menerima teguran itu, dan langsung melakukan penyerangan terhadap karyawan SPBU sehingga hampir memakan nyawa.

Beruntungnya pada kejadian tersebut, tidak sampai menelan korban jiwa, hanya saja pihak SPBU mengalami kerugian materi, yakni sebuah motor yang mengalami kerusakan dan juga plang SPBU.

Baca Juga: Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi Hadiri Pembukaan TMMD ke 120 di Sukamakmur

Pada peristiwa tersebut, dua orang pelaku yang berada di TKP dengan inisial AF berusia 17 tahun dan AIN berusia 22 tahun berhasil diamankan. Sedangkan kelima 5 orang  lainnya, masih menjalani pemeriksaan, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau calon pelaku tindak pidana.

Dan pada peristiwa itu terdapat dua DPO dengan inisial B, dan Z alias B. Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan untuk dua DPO tersebut segera melakukan penyerahan diri.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah