Satres Narkotika Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kab.Bogor dan Tangsel

- 6 Juni 2024, 01:19 WIB
Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja
Satuan Reserse Narkotika Polres Bogor Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Daun Ganja /

HARIAN BOGOR RAYA - Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Bogor amankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Bogor dan Tangeran Selatan pada hari Kamis, 30 Mei 2024.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah IS (23 tahun) dan TS (22 tahun), keduanya merupakan warga Kp. Malang Nengah, Ciseeng, Bogor.

Kasat Narkoba AKP Nur Istiono, SIK membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba teraebut, Ia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Polsek Rancabungur Tindak Lanjuti Kasus Pengrusakan dan Pencurian di Rumah Kosong di Desa Rancabungur

Dimana barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tas selempang hitam berisi satu bungkus kertas coklat berisikan ganja seberat 32 gram, serta sebuah bekas kotak kardus merk Miyako yang berisi satu paket besar dan satu paket kecil ganja.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan lima bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan total berat brutto 850 gram, dan juga tiga buah timbangan elektrik.

Kronologi penanvkapan terhadap kedua pelaku tersebut yakni pertama terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jl. Raya Jampang - Ciseeng, Desa Parigi Mekar, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor, di mana tersangka IS berhasil diamankan dengan barang bukti ganja.

Baca Juga: Ribuan Buruh Akan Turun ke Jalan Tolak Tapera

Kemudian penangkapan pengembangan terjadi pada pukul 21.00 WIB, dengan melakukan penangkapan terhadap TSa di rumah kontrakan di Jl. Madrasah, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangsel.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah