"Sudah naik tahapan penyidikan," ujar AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa 4Juni 2024.
 
 
Ia membenarkan terkait adanya laporan polisi (LP) dari AW yang merupakan mantan istri TA, terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh TA. Dan saat ini, kasus tersebut masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.
 
"Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Sementara itu, Leo, penasihat hukum AW menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
 
Dan saat ini, menurut Leo pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
 
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.
 
Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.***