HARIAN BOGOR RAYA - Polsek Ciomas Polres Bogor menggelar razia minuman keras di wilayah Ciomas, tepatnya di desa Laladon Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Juni 2024.
Razia minuman keras (miras) kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 29 botol minuman keras jenis ciu dari dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Polsek Ciampea Amankan Puluhan Botol Miras dari Sebuah Toko di Tenjolaya
Razia pertama dilakukan di wilayah Kelurahan Padasuka, di mana petugas menemukan dan menyita 4 botol ciu. Selanjutnya, razia dilanjutkan di Desa Laladon, yang menghasilkan penyitaan 25 botol ciu. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 29 botol ciu.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kompol Iwan Wahyudi, dalam keterangannya.
Operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciomas. Menurut Kompol Iwan Wahyudi, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif terhadap potensi kriminalitas yang diakibatkan oleh konsumsi minuman keras ilegal.
Baca Juga: Polsek Cisarua Ungkap Peredaran Miras Jenis Ciu di Desa Cibeureum
Selain itu, Kapolsek Ciomas menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran minuman keras. "Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," tambahnya.