Seorang Pria Terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian Rokok di Wilayah Klapanunggal Diamankan Pihak Kepolisian

- 29 Juni 2024, 21:20 WIB
Polsek Klapanunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rokok Berbagai Merek*
Polsek Klapanunggal Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Rokok Berbagai Merek* /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian rokok di wilayah Klapanunggal berhasil diamankan oleh pihak kepolisian unit Reskrim Polsek Klapanunggal.

Kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merek ini, bermula ketika Ade melihat seseorang tak dikenal berada didalam rumah orangtuanya, Enin.

Namun ketika Ade bertanya-tanya pada orang tak dikenal itu, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang jelas, bahkan pria itu justru berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Polsek Nanggung Amankan Terduga Pelaku Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor

Ketika berusaha melarikan diri, beberapa bungkus rokok jatuh dari jaket yang dikenakan oleh pria tersebut. Merasa curiga, Ade pun segera berteriak  "Maling,". Teriakan Ade pun mengundang warga sekitar berdatangan. Mereka yang mengetahui hal tersebut, langsung membantu mengamankan pelaku.

Menurut keterangan Kapolsek Klapanunggal, IPTU Silfi Adi Putri pihak Kepolisian  Klapanunggal langsung melakukan penangkapan terhadap pelak. Penangkapan ini dipimpin oleh PS Kanit Reskrim AIPTU Hendy Suhendi, SH, dan Katim 2 Brigadir M. Tommy Akbar, SH, pada hari Sabtu, 29 Juni 2024.

Pelaku, SA, berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Tengah, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Klik 'like' Video di Aplikasi Youtube, berhasil Diamankan Dirrekrimsus Polda Metrojaya

Setelah menerima laporan dari warga, piket unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merek, sebuah jaket jeans, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO.

IPTU Silfi pun menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Upaya tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengecekan TKP, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengejaran terhadap kemungkinan tersangka lainnya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah