Dua Pelaku Penipuan Klik 'like' Video di Aplikasi Youtube, berhasil Diamankan Dirrekrimsus Polda Metrojaya

- 29 Juni 2024, 07:49 WIB
 Kolase Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyebut telah mengirimkan panggilan kedua untuk Siskaeee. /pmj news
Kolase Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak menyebut telah mengirimkan panggilan kedua untuk Siskaeee. /pmj news /


HARIAN BOGOR RAYA - Dua pelaku tindak pidana kasus penipuan mengklik 'like' video di aplikasi Youtube, berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedua tersangka tersebut yaitu SM (29) dan EO (47).

Mereka telah melakukan penipuan berkedok menawarkan pekerjaan 'mengklik like video youtube' dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like. Kasus penipuan ini mencapai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, bahwa pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional.

Baca Juga: Iran Gelar Pilpres, Kedubes RII di Jakarta Sediakan TPS

Kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan pekerjaan pada oara korban hanya dengan mengklik like video youtube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.

Selanjutnya setelah korban terpikat, kemudian  korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi Whatsapp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan.

Bahkan korban diminta mengirim uang hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim raib.

Baca Juga: Dukung Kaesang Maju di Pilkada DKI, Benarkah Presiden Jokowi Cawe-cawe ?

Saat ini kedua pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Mereka adalah SM, Ia diamankan di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Pada kasus ini, SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.

Kemudian EO, Ia diamankan di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat, keduanya ditangkap pada Selasa 25 Juni 2024. Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per-rekening.

Dan menurutnya, bahwa dalam kasus ini masih ada pelaku lainnya. Yakni tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening.

Baca Juga: Gelar kompetisi stand up Comedy, Polri Akan Tindak Lanjuti Kritikan Masyarakat

"Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya," ujarnya.

Kedua tersangka, menurut Ade Syafri dapat dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah