Lansia Ditemukan Tewas di Aliran Sungai, Seorang Pengamen di Kota Bogor Dibekuk Aparat Kepolisian

- 2 Juli 2024, 07:54 WIB
Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membekuk seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) karena membunuh seorang lansia
Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membekuk seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) karena membunuh seorang lansia /

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pengamen di Kota Bogor berhasil dibekuk aoarat kepolisian Polresta Bogor, pada hari Senin, 1 Juli 2024. Pria berinisial RA (23 tahun) diduga telah membunuh seorang lansia berinisial TS (60).

Jasad korban ditemukan pada hari Sabtu, 26 Juni 2024, di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor. Keterangan tersebut disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Senin.

Ia mengungkapkan, jasad korban ditemukan dalam kondisi yang janggal. Yakni ada beberapa luka lebam ditubuhnya, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.

Baca Juga: Sebagai Wujud Syukur, di Hari Bhayangkara Polres Bogor Gelar Acara Syukuran bersama Jajaran Forkopimda

Setelah dilakukan otopsi, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga memastikan bahwa korban tenggelam di sungai dan merupakan korban pembunuhan.

Dari hasil penelusuran dan keterangan saksi, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku, sehingga pelaku ditangkap pada Sabtu 29 Juni 2024, di kediamannya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Aksi pembunuhan itu dilakukan pelaku pada Rabu dini hari, 26 Juni 2024. Pelaku menganiaya korban hingga korban tak berdaya, lalu membuangnya ke aliran sungai.

Baca Juga: Puluhan los di Pasar Induk Tekum Kota Bogor Dilalap si Jago Merah

“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” ujar Lutfi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Lutfi mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui ada peristiwa tindak pidana, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110, atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota dengan Nomor 087810010057.***

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah