"Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis," ujarnya.
Namun menurut Ardhy bahwa hasil pemeriksaan tes urine Bobby Joseph negatif. Ardhy mengungkapkan Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam.
Baca Juga: Tangis Histeris Anggota TNI Terdakwa Kasus Pengedaran Narkoba Saat Dengar Putusan Majelis Hakim
"Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam," ungkap Ardhy.
Terkait kasus ini, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun. Dan saat ini terhadap ubi Joseph polres metro Jakarta Selatan telah melakukan penahanan.