"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan,"ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
 
Siskaeee dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolsian harus menahannya. Sedangkan 10 tersangka pemeran film porno lainnya tidak dilakukan penahanan, karna menurut Ade Safri ke 10 orang tersebut dapat dikatakan kooperatif selama proses penyidikan.
 
 
Lebih lanjut Ade Ayafri mengatakan bahwa upaya penahanan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, dikarenakan yang bersangkutan (Siskaee) sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.
 
"ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,"ucapnya.
 
Penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
 
 
Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya usai dijemput paksa oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Yogyakarta pada Rabu 24 Januari 2024. Siskaeee tiba sekitar pukul 19.00 WIB Yogyakarta. Dia hanya mengatakan memang bertempat tinggal di sana.***