Daftar Negara Bisa Berkendara Tanpa SIM Internasional, Cukup Pakai SIM Domestik

18 Februari 2023, 12:46 WIB
Ilustrasi SIM /PMJ News/

HARIAN BOGOR RAYA – Masyarakat Indonesia yang berkunjung ke sejumlah negara bisa berkendara dengan memiliki SIM domestik. 

 

Pasalnya, sejumlah negara di ASEAN tetap memperbolehkan WNI berkendara dengan SIM Indonesia atau domestik.

Berkendara dengan SIM domestik bisa terjadi berdasarkan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’. 

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Pesisir Waspada Gelombang Tinggi

Perjanjian SIM domestik itu diterbitkan sejumlah negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dahulu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang pergi ke luar negeri dan berniat berkendara di negara tujuan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional. Tanpa adanya syarat tersebut, bisa-bisa WNI dicekal oleh kepolisian negara tujuan.

Perlu membuat SIM Internasional demi bisa berkendara di luar negeri. Namun ternyata, SIM Indonesia (SIM domestik) masih bisa digunakan di beberapa negara.

Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 18 Februari 2023, Edisi GI Gratisan Primogems Akhir Pekan

Meski WNI tak pelu menggunakan SIM Internasional dan hanya perlu SIM domestik, sejumlah negara ASEAN masih memberlakukan sejumlah kebijakan khusus.

Pada awalnya, SIM domestik ini hanya bisa digunakan di Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Namun, kini SIM domestik juga sudah digunakan oleh Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

WNI yang pergi ke negara-negara ASEAN berikut tak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: BMKG: Waspadai Laut Bali Diperkirakan Mencapai 2 Meter

Adapun delapan negara ASEAN yang memperbolehkan SIM domestik antara lain:

- Brunei Darussalam

- Filipina

- Thailand

- Vietnam

- Laos

- Myanmar

- Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika lebih dari waktu ini, WNI harus membuat SIM Internasional.

- Malaysia, WNI harus memiliki SIM Internasionaldan SIM lokal yang masih berlaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semoga PSSI Dapat Ciptakan Reformasi Persepakbolaan di Tanah Air

Cara daftar dan syarat pembuatan SIM Internasional

Bagi WNI yang akan membuat SIM Internasional, perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat utamanya. Jika syarat tak dilengkapi, maka pendaftar SIM Internasional dianggap gugur, dan uang akan dikembalikan.

Syarat SIM Internasional

- Foto diri terbaru (foto nampak dua kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan jilbab tidak boleh putih, tidak memakai kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens, dan bukan foto hitam putih.

- KTP

- KITAP (khusus WNA)

- Paspor yang masih berlaku

- SIM yang masih berlaku

- Tanda tangan di kertas putih ditulis dengan tinta hitam

- SIM Internasional yang masih berlaku, untuk yang akan melakukan perpanjangan.

Baca Juga: 12 Langkah Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 48

Adapun syarat kedua hingga ketujuh harus dikirim dalam bentuk fisik.o Anda bisa scan dokumen tersebut dan diisikan dalam laman resmi siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Cara mendaftar SIM Internasional

- Buka website siminternasional.korlantas.polri.go.id.

- Isi formulir registrasi online, dan unggah berkas yang disyaratkan.

- Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

- Isi data rekening pengembalian jika ada data yang tidak sesuai. Nantinya biaya pemohon akan dikembalikan.

- Lakukan pembayaran menggunakan nomor Virtual Account yang ada di website, dan konfirmasi pembayaran di Email.

- Pemohon akan mendapatkan nomor registrasi di Email sebagai bukti registrasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Semoga PSSI Dapat Ciptakan Reformasi Persepakbolaan di Tanah Air

Biaya pembuatan SIM Internasional diatur dalam PP No.60/2016 tentang jenis dan tariff atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM Internasional baru Rp250.000. 

Lalu, terkait perpanjangan SIM Internasional akan dikenai biaya sebesar Rp225.000. Pemohon dibebankan biaya jasa pengiriman sesuai jasa yang dipilih dan jarak tempuh.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler