Dewan Pers Beberkan Media Sosial Sebagai Paltform Baru Bagi Pers

10 April 2023, 22:34 WIB
Ilustrasi. Media sosial jadi sumber berita hoas //Pexels/Pixabay

HARIAN BOGOR RAYA - Media sosial jadi platform baru bagi pers. Media sosial pun menjadi tempat distribusi konten berita. 

Maka, walaupun melalui media sosial, konten yang diproduksi maupun yang didistribusikan tetap menjadi bagian dari pers.

"Mereka adalah media sosial tetapi menjadi bagian dari media arus utama sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999. Ini yang kita perhatikan betul, didorong untuk kemudian kualitasnya menjadi kualitas yang baik, kontennya menjadi kualitas yang baik sehingga kemudian menimbulkan kepercayaan publik," ujar Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto.

Baca Juga: Warga Paro Nduga Eksodus ke Kenyam, Pangdam XVII Cenderawasih Gelar Konferensi Pers

Kepercayaan publik pada media arus utama, ujar Agung, sangat dipengaruhi kebijakan platform seperti algoritma Google. Tahun ini, Google tak lagi memprioritaskan konten umpan klik (clickbait), sehingga media arus utama, termasuk yang menggunakan media sosial untuk distribusi maupun produksi konten, harus membuat berita-berita yang berkualitas.

"Media arus utama termasuk yang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan dan menjadi platform-nya mau tidak mau harus membangun berita-berita yang berkualitas, konten-konten berkualitas sehingga membangun kepercayaan," kata Agung, dilansir dari Antara.

Perlu diketahui, Dewan Pers Indonesia mendorong media arus utama membangun kepercayaan publik melalui konten atau berita yang berkualitas, apalagi ketika melakukan produksi maupun distribusi berita melalui pemanfaatan media sosial.

Baca Juga: Benarkah Dunia Pers Tidak Sedang Baik-baik Saja, Seperti Yang Dikatakan Presiden Jokowi?

Agung mengatakan, media sosial memang menjadi sumber informasi pertama yang paling banyak diakses masyarakat. Namun, media-media arus utama juga menjadi rujukan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang didapatkan dari media sosial.

Sesuai dengan peraturan atau pedoman Dewan Pers, Agung mengatakan terdapat dua jenis akun media sosial yang masuk dalam wilayah perlindungan Dewan Pers yaitu media sosial yang terafiliasi langsung dengan perusahaan pers dan media sosial yang dikelola oleh wartawan atau pekerja media yang terafiliasi langsung dengan perusahaan pers.

"Ini dua-duanya dilindungi oleh Dewan Pers. Dan Dewan Pers punya kewajiban untuk mendorong mereka trusted, membangun kepercayaan publik," kata Agung dalam diskusi media di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Hari Pers Nasional, Wapres: Tanpa Adanya Publisher Rights Pendapatan Media Lokal Kian Menyusut

Di samping itu, dia mengingatkan bahwa akun media sosial yang dikelola oleh wartawan atau pekerja media yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers serta media sosial yang dikelola oleh para kreator konten tidak masuk dalam wilayah perlindungan Dewan Pers dan tidak menjadi bagian dari media arus utama.***

Editor: Maryam Purwoningrum

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler