Resmi di Indonesia TikTok Shop Dilarang Transaksi dan Jualan

26 September 2023, 19:34 WIB
Benarkah Aplikasi Tik Tok Jadi Ancaman Bagi Keamanan Nasional AS, Ini Menurut Juru Bicara Kemenlu China /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Pemerintah Indonesia resmi melarang terhadap TikTok Shop untuk berjualan, dan disebutkan jika diketahui ada yang nakal akan ada sanksi.

Hal itu yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang TikTok Shop berjualan terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi Peraturan Menteri Perdagangan no. 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Benarkah Aplikasi Tik Tok Jadi Ancaman Bagi Keamanan Nasional AS, Ini Menurut Juru Bicara Kemenlu China

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah larangan bagi platform media sosial seperti TikTok untuk menjalankan bisnis e-commerce resmi.

Dalam langkah yang diperkuat dengan ancaman bila ada yang nakal sanksi serius yang dapat mengakibatkan penutupan aplikasi media sosial.

"Kalau yang melanggar akan ada surat saya Kementerian Kominfo untuk diberi peringatan jika peringatan itu dilanggar bisa ditutup," kata Zulkifli.

Baca Juga: Para Kades Serang Pemilik Akun Tik Tok Milik Pria Berinisial A, Ini Sebabnya

Kemendag mengatur sejumlah kebijakan baru terkait jual beli elektronik. Salah satunya, penerapan izin perdagangan online bagi barang-barang yang datang dari luar negeri.

Menurutnya, jika pedagang makanan harus mengantongi.

Sertifikat halal, pedagang produk kecantikan harus lolos Badan Pom, dan barang-barang elektronik harus sesuai standar.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler