Agung mengatakan, media sosial memang menjadi sumber informasi pertama yang paling banyak diakses masyarakat. Namun, media-media arus utama juga menjadi rujukan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang didapatkan dari media sosial.
Sesuai dengan peraturan atau pedoman Dewan Pers, Agung mengatakan terdapat dua jenis akun media sosial yang masuk dalam wilayah perlindungan Dewan Pers yaitu media sosial yang terafiliasi langsung dengan perusahaan pers dan media sosial yang dikelola oleh wartawan atau pekerja media yang terafiliasi langsung dengan perusahaan pers.
"Ini dua-duanya dilindungi oleh Dewan Pers. Dan Dewan Pers punya kewajiban untuk mendorong mereka trusted, membangun kepercayaan publik," kata Agung dalam diskusi media di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, Wapres: Tanpa Adanya Publisher Rights Pendapatan Media Lokal Kian Menyusut
Di samping itu, dia mengingatkan bahwa akun media sosial yang dikelola oleh wartawan atau pekerja media yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers serta media sosial yang dikelola oleh para kreator konten tidak masuk dalam wilayah perlindungan Dewan Pers dan tidak menjadi bagian dari media arus utama.***