Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi dan SP3 Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI di Jagakarsa

27 Januari 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Malam Natal di Galicia Spanyol diwarnai kecelakaan bus masuk aliran Sungai Lerez. /Pixabay/

HARIAN BOGOR RAYA – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman menyebut kronologi kecelakaan mahasiswa UI di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Keterangan Latif mengenai kronologi kecelakaan mahasiswa UI, pengendara roda dua berjalan dari arah selatan ke utara, kemudian rem mendadak untuk menghindari kendaraan yang belok ke kanan. Setelah itu, saat bersamaan, muncul kendaraan lain yaitu Pajero dari arah berlawanan yang kemudian terjadi insiden kecelakaan.

"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan di TKP tersebut." ucapnya terkait kecelakaan mahasiswa UI tersebut.

Baca Juga: Hasil Autopsi dan Identitas Mayat Perempuan Tanpa Busana di Sukabumi

Diketahui, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) meninggal dunia diduga akibat ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mahasiswa bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra tersebut diduga ditabrak oleh pensiunan polisi berinisial ESBW yang mengendarai Pajero.

Polda Metro Jaya diketahui mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan yang terjadi pada tahun lalu tersebut. Berdasarkan keterangan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, dan memintai keterangan saksi hingga akhirnya mengeluarkan SP3.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3. " katanya, Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023, Fadli Zon: Temuan Serius, Audit BPKH dan Dana Haji

Latif mengatakan pengemudi Pajero tidak bisa dijadikan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut. Pasalnya, pengemudi Pajero itu mengendarai kendaraannya di jalurnya.

"Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," ujarnya.

Sebagai informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut, meskipun ia telah meninggal dunia. Menurut keterangan Latif, Hasya ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia dinilai menjadi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Lebih lanjut, Latif mengatakan jika Hasya lalai dalam berkendara.

Baca Juga: Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Dibuka, Segera Daftar dan Ini Persyaratannya

"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," tuturnya.

Sementara itu, tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari juga telah membenarkan kabar bahwa Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut.

Indira Rezkisari pun mengatakan bahwa pihak keluarga Hasya sedang menyiapkan sejumlah langkah lebih lanjut menyusul penetapan Hasya sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Orangtua Hasya Kisahkan Anaknya Saat Pulang, Polisi Ungkap Soal Pengemudi Pajero

"Iya, kami menerima info bahwa almarhum Hasya dijadikan tersangka," katanya saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

Sebagai informasi, pihak keluarga Hasya juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas bernomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023 yang didalamnya juga dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Polisi Terbitkan SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI

 

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler