HARIAN BOGOR RAYA - Usai rekrutmen PPK, PPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024, per hari Kamis 26 Januari 2023, simak cara daftar dan syaratnya.
Masyarakat sudah bisa mendaftar menjadi petugas Pantarlih Pemilu 2024 mulai 26 Januari - 6 Februari 2023, ketahui juga syaratnya.
Para anggota Pantarlih nantinya di Pemilu 2024 akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan
Simak Persyaratan dan Jadwal untuk menjadi petugas Pantarlih:
Persyaratan menjadi petugas Pantarlih:
1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
4. Berdomisili dengan wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dokumen administrasi persyaratan petugas Pantarlih: