Dittipidum Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Online Jaringan Internasional

4 Februari 2023, 12:10 WIB
Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional /Divisi humas polri/

 

HARIAN BOGOR RAYA - Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus asusila dan pornografi online jaringan internasional yaitu Kamboja dan Filipina dan menangkap enam tersangka kasus ini.

Menurut direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, dari perkembangan kasus tersebut mereka telah menangkap enam orang. Jumat 3 Februari 2023

Dan kemudian mereka akan melaksanakan penyidikan pertama kali pada penangkapan yang terjadi baik di Jawa barat, Jakarta maupun kepulauan Riau.

Baca Juga: Gelar Wayang Kulit, Kapolri Bersama Panglima TNI Akan Terus Nguri-nguri Budoyo Jaga dan Kembangkan Budaya

kasus asusila dan pornografi online terungkap setelah adanya beberapa anak di bawah umur di wilayah Brebes, Jawa Tengah melakukan tindak asusila.

Dari situlah kemudian pihak kepolisian melaksanakan upaya-upaya dengan lidik, ternyata memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila.

Kemudian, pihak Dittipidum Bareskrim Polri mendalami hal itu dan bisa mengungkap jaringan itu beserta pelaku maupun streamer dalam jangka waktu 2 minggu.

Baca Juga: Khasanah Kuliner Bogor: Saung Abdi Rasa Bintang Lima Harga Kaki Lima

Setelah itu, aplikasi tersebut dipergunakan untuk melakukan siaran pornografi atau asusila. Cara kerjanya yaitu host live streamer akan mempertontonkan organ intimnya dengan syarat para penonton harus memberikan hadiah yang dibeli dengan menggunakan deposit atau top up pada akun penonton.

“Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain, streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada,” ungkap Djuhandhani.

Selain asusila, website tersebut menjajakan permainan judi online. Aplikasi itu sendiri disebut bernama Bling-bling.com

Baca Juga: Satpas 1221 Polres Metro Depok Tambahkan Waktu dan Tempat Pelayanan Pembuatan Sim

Dan saat ini menurut Djuhandhani pihaknya telah melakukan kerjasama dengan direktorat cyber bareskrim dan kominfo melakukan pemblokiran atas aplikasi tersebut. 

Aplikasi ini masih bisa dibuka di luar negeri, namun pihak kepolisian RI akan berupaya bekerja sama dengan pihak kepolisian Kamboja maupun Filiphina untuk pengungkapan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, keenam tersangka dikenakan pasal berkaitan pornografi, ITE, pencucian uang hingga KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.***

Sumber: Divisi Humas Polri

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler