Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Dapur Atau Laboratorium Ilegal Pembuatan Narkotika

7 Februari 2023, 20:56 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika /Divisi humas polri/

 

HARIAN BOGOR RAYA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika berjenis ekstasi di Jalan Rawa Selatan 1, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dari hasil pengungkapan kasus dapur atau laboratorium ilegal pembuatan narkotika tersebut bareskrim polri berhasil amankan 4 orang terduga pelaku.

Menurut keterangan Karo penma s divisi humas polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa penyidik awalnya telah mengamankan salah satu tersangka dari 4 tersangka, dan kemudian hasil pengembangan akhirnya direktorat tindak pidana narkoba berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

Baca Juga: Polres Aceh Timur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2023

“Pada 23 Januari lalu, penyidik telah mengamankan salah satu tersangka dari empat tersangka. Kemudian dikembangkan sehingga tertangkap empat,” ujar Ahmad Ramadhan.

Kemudian Ramadhan menambahkan, dari keempat tersangka. Ternyata, dua tersangka di antaranya merupakan seorang Napi. Mereka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).

Dari empat tersangka ini, ada dua di antaranya adalah napi yang atas kerja sama yang baik aparat kepolisian dengan Ditjen Pemasyarakatan sehingga dua napi yang masih menjalani hukuman dapat kita amankan,” jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: NU Akan Tumbuh Makin Kokoh dan Mampu Jadi Teladan Dalam Keber-islaman Yang Moderat

Dapur atau laboratorium tempat pembuatan obat ilegal tersebut yaitu sebuah rumah dua lantai.

Pada rumah dua lantai tersebut itulah yang dijadikan oleh keempat tersangka untuk meramu narkotika guna bisa diedarkan kepada para konsumen. Rumah tersebut, tertutup sehingga tak ada bedanya dengan rumah lain di area sekelilingnya.

“Tempatnya kecil dan ini kita namakan slum area, padat penduduk, sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau orang,” imbuhnya.

Baca Juga: Gempa 5,2 Magnitudo Terjadi di Wilayah Banten Pagi Tadi

Menurut Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan, ekstasi tersebut dimasak oleh SP dengan campuran sejumlah obat-obatan sebelum mereka mengedarkan ke para konsumen.

Adapun dalam kasus ini, penyidik menyidik menyita barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi berbagai logo dan 349 gram serbuk ekstasi dari tersangka SP, 37 gram tembakau sintesis dari tersangka MR, peralatan kitchen lab, dan alat komunikasi.

Akibatnya, para tersangka dikenai pasal terkait narkotika golongan dua, yaitu ekstasi itu Pasal 119 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009, subsider Pasal 118 juncto Pasal 132 dengan ancaman hukumannya pidana mati.

Baca Juga: Aksinya Diketahui Warga, Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diamankan Polsek Cibinong

“Lebih subsidernya Pasal 117 juncto Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup. Itu terkait dengan narkotika golongan dua,” katanya.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler