Banyak yang Cari Peraturan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya

27 Februari 2023, 15:40 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

HARIAN BOGOR RAYA - Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik atau bisa disebut sertifikasi, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) sendiri adalah pendidikan yang ditempuh lulusan sarjana pendidikan agar memiliki keahlian khusus seorang guru. Selain itu, juga berhak mendapat tunjangan profesi guru.

Dan saat ini, banyak yang cari tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sampaikan Tantangan Pendidikan Anak Sekolah di Era Digital Kepada Para Guru Bk

Sementara, Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi pembahasan kalangan guru, terutama soal pasal mengenai TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TVRI Hari Ini Senin 27 Februari 2023, Malam Ini: Sketsa Netizen, Kenangan Masa

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNC TV dan SCTV Hari Ini Senin Februari 2023: Blockbuster, Takdir Cinta Yang Kupilih

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

 

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Baca Juga: Status Bendungan Katulampa Sudah Diturunkan Menjadi Siaga 4, Tetap Diperlukan Kesiagaan

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: BMKG Beberkan Sebab Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kawasan

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Banyak Keseruan Kelanjutan Sinetron di SCTV, Berikut Jadwal Acaranya Senin 27 Februari 2023

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Baca Juga: Longsoran Tebing Tutup Akses Jalan Cigombong-Cibadak - Cijeruk

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Artikel ini telah terbit di Berita DIY dengan judul 

Editor: Maryam Purwoningrum

Tags

Terkini

Terpopuler