Kepala BNPT Tegaskan Penyanderaan Terhadap Pilot Susi Air Merupakan Aksi Terorisme

18 Maret 2023, 08:28 WIB
Kepala BNPT tegaskan bahwa penyanderaan terhadap pilot Susi air adalah aksi terorisme /Foto Antara /
HARIAN BOGOR RAYA -Sampai saat ini Pilot Susi Air Philip Mark Marthens masih dalam penyanderaan kelompok kriminal bersenjata. Dan terkait hal ini Kepala Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ibnu Suhendra angkat bicara.

Ia menegaskan penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens, yang berkebangsaan Selandia Baru, merupakan aksi terorisme.

Menurut Ibnu dalam sesi wawancaranya di kanal YouTube moya institute di Jakarta pada hari Jumat, bahwa apa yang dilakukan oleh KKB (kelompok kriminal bersenjata) termasuk melakukan pengancaman akan menghilangkan nyawa pilot Susi air, itu adalah cara KKB menuntut kemerdekaan.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sangkal Tudingan Keterlibatan Pilot Susi Air Dengan Organisasi Papua Merdeka

"Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?" Ujar Ibnu saat itu.

Dan menurutnya lagi bawa saat ini jaringan terorisme yang ada di Indonesia menggunakan cara atau strategi dengan menebar rasa takut hal itu tentunya untuk mencapai tujuannya, cara seperti itulah yang dilakukan oleh KKB.

"Selain itu, terdapat motif politik dan ideologi yang memenuhi unsur pidana dalam pengertian tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018," ujarnya.

Baca Juga: TNI Polri Terus Upayakan Penyelamatan Pilot Susi Air Walaupun Banyak Kendala

Terorisme itu sendiri menurut Ibnu adalah masalah yang penuh kompleksitas yang tidak bisa ditangani secara serampangan.

Ada berbagai ideologi yang harus diperangi, yang mana hal itu merupakan akar permasalahan yang harus dituntaskan.

Akan tetapi menurutnya lagi bahwa dalam menangani aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga: Terkait Penyanderaan Pilot Susi Air Oleh KKB, Ini Langkah Kapolda Papua

Pada kesempatan Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.

Heri juga mengatakan bahwa kondisi dilematis ini harus segera dicarikan solusinya. Iya berharap tidak hanya pilot Susi air dapat bebas dalam kondisi selamat dan tak kurang satu apapun. Tetapi juga kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM harus dihentikan.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler