Komisi Pemilihan Umum Berencana Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres untuk Pilpres 2024

9 September 2023, 09:53 WIB
Lambang KPU /Tangkapan layar dari situs breached.to

HARIAN BOGOR RAYA - Komisi Pemilihan Umum berencana akan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk pilpres 2024. 

Awalnya pendaftaran capres cawapres rencananya akan dimulai tanggal 19 Oktober 2023. Namun dengan berbagai pertimbangan maka akhirnya pendaftaran capres cawapres akan dimajukan menjadi tanggal 10 Oktober 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan beberapa alasan terkait rencana memajukan pendaftaran capres cawapres untuk pilpres 2024.

Baca Juga: Surya Paloh Deklarasikan Anis-Cak Imin untuk Maju Pilpres 2024

Yang mana menurut Hasyim merujuk UU nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan perppu satu-2022 tentang perubahan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, ada perubahan dalam masa kampanye. Hal itu diatur dalam pasal 276. Dikutip dari pikiran rakyat.com.

1. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden, dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Baca Juga: Calon Pilpres Potensial dengan Survey Paling Tinggi untuk 2024

Untuk jadwal baru pendaftaran capres cawapres untuk pilpres 2024 akan dimulai pada tanggal 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. Untuk verifikasi dokumen persyaratan yaitu tanggal 10 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023.

Sedangkan penyampaian Hasil Verifikasi, perbaikan persyaratan, verifikasi perbaikan yaitu tanggal 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023. Jika nantinya ada bakal calon yang akan diganti maka pengusulan bakal calon pengganti atas hasil pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 17 Oktober sampai dengan 12 November 2023.

Dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pilpres 2024 yaitu pada tanggal 13 November 2023.

Baca Juga: Megawati Bantah Isu Keterlibatannya atas Sikap Cawe-Cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024

Terkait pengusulan perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengatakan, usul tersebut tidak menyalahi aturan baik secara administratif atau yuridis.

Bahkan hal ini dapat meredakan iklim politik yang belakangan di riuhkan oleh masalah pencalonan oleh partai. Hal ini menjadi salah satu rencana KPU yang ingin memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres.

"Memajukan jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres tidak ada hambatan apa pun, baik secara administratif, yuridis, sosiologis, dan politis. Bahkan, memajukan jadwal pendaftaran akan ikut membantu meredakan ketegangan politik lebih cepat, khususnya di antara partai-partai pengusung," katanya dikutip dari pikiran rakyat.com.

Baca Juga: Megawati Masih Cari Cawapres Untuk Dampingi Ganjar Pranowo Maju di Pilpres 2024

Menurut hasil analisa Yanuar bahwa ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh masyarakat maupun para calon presiden dan wakil presiden jika pendaftaran tersebut dimajukan. Antara lain masyarakat tentunya dapat mengetahui sejak awal siapa saja pasangan yang akan berkompetisi. Sedangkan pasangan capres dan cawapres tentunya akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi.

Rencana percepatan waktu pendaftaran capres dan cawapres yang diusulkan oleh KPU didukung oleh menkopolhukam Mahfud MD. Ia mengatakan bahwa keputusan ini bisa mencegah munculnya pertengkaran penentuan kandidat capres-cawapres.

“Enam hari saja, ngapain ribut-ribut? Cari calon, tukaran terus, ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari (2024),” ujar Mahfud MD pada acara konsolidasi kebangsaan persahabatan ormas Islam dan lembaga persahabatan ormas keagamaan di Jakarta.

Baca Juga: Menjelang Pilpres 2024: Tetap Kita Sejukkan Hati dan Damai

“Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan. Malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya. Karena ini terlalu lama, bertengkar siapa yang maju, siapa yang daftar,” tambahnya.

Mahfud pun menegaskan di mana untuk merubah jadwal pendaftaran capres cawapres tidak memerlukan undang-undang, melainkan kesepakatan antara DPR Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, dan Bawaslu.***

 

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler