Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

- 8 September 2023, 06:42 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

HARIAN BOGOR RAYA - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, selain dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ia pun harus membayar restitusi sebesar 25 milyar.

Majelis hakim pun menawarkan banding pada Mario, namun Mario sendiri menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Terkait pengajuan banding yang ditawarkan oleh majelis hakim tersebut, jaksa juga mengatakan akan memikirkan dahulu.

Baca Juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi 120 Milyar

Pada sidang keputusan yang digelar di pengadilan negeri Jakarta Selatan Kamis 7 September 2023, hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan Mario Dandy sedangkan yang meringankan tidak ada.

Adapun hal yang memberatkan antara lain Mario telah melakukan penganiayaan terhadap David secara sadis dan kejam. Hakim juga menyebut terdakwa menikmati perbuatannya. Bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya.

Langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak Mario Dandy selanjutnya, Andreas Nahot Silitonga selaku Kuasa Hukum Mario Dandy, mengatakan bahwa pihaknya akan konsultasi dengan Mario beserta keluarganya terlebih dahulu.

Baca Juga: Mellisa Anggraini Sampaikan Terkait restitusi yang dilayangkan pihak David ozora kepada Mario Dandy.

"Karena memang ada hal-hal yang tidak sependapat dalam tujuh hari ini, kami akan konsultasi terus dengan Mario terutama, dan keluarga apakah akan menyikapinya dengan banding, dengan perbedaan-perbedaan pendapat itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x