Seorang Pria Nekat Bunuh Pemerkosa Istrinya

29 September 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi mayat. /Pixabay/Lorraine Cormier/

HARIAN BOGOR RAYA - Seorang pria berinisial M (34) nekat membunuh seorang pria yang bernama Abd Rauf (46) yang telah memperkosa istrinya. Dan saat ini pelaku telah diamankan polisi.

Penangkapan terhadap pelaku oleh pihak kepolisian, ketika pelaku hendak kabur ke Manokwari, Papua Barat melalui Bandara Hasanuddin Makassar.

Menurut Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol benipornika, Lokasi pembunuhan itu di Kabupaten Sidrap dan kasusnya juga ditangani Polres Sidrap.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Sendiri Akibat Dilarang Habiskan Rokok, Akhirnya Ditangkap Pihak Kepolisian

"Kami hanya membantu anggota untuk memaksimalkan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya pada Selasa, 26 September 2023, dikutip dari Antara.

Pembunuhan itu sendiri terjadi di sebuah parit Kamirie, di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap pada Senin, 25 September 2023.

Dan jenazah korban, pertama kali ditemukan oleh sekuriti PT. Japfa, Syahrir, yang hendak melintas di lokasi kejadian usai mengantar anaknya pergi ke sekolah.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Keji Suami Terhadap Istrinya di Bekasi

Ia melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah. Syahrir pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala dusun setempat sebelum ke kepolisian.

Benny mengatakan bahwa usai menerima laporan kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah M yang akan melarikan diri ke Manokwari.

Pelaku diamankan di atas pesawat setelah sebelumnya berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan Sriwijaya air yang saat itu akan lepas landas.

Baca Juga: Seorang Wanita di Tanah Sareal Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kapolresta Bogor Kota Jelaskan Ini

M diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang diselipkan di tasnya yang dia bawa.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, Ia mengungkapkan bahwa  pembunuhan tersebut dilakukan karena Ia mendapat laporan dari istrinya, yang mana Abd Rauf telah memperkosanya saat pelaku bekerja di Manokwari, Papua Barat.

"Pelaku mengaku marah kepada korban memperkosa istrinya. Setelah mendengar kabar itu, pelaku sudah merencanakan akan membunuh korban dan pelaku pulang dari manokwari menumpangi pesawat pada Minggu, 24 September 2023. Sehari kemudian, korban ditemukan tidak bernyawa," tutur Benny.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pelajar di Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian

Atas perbuatannya maka M dikenakan pasal 340 subsider 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Herawati Nurlia

Tags

Terkini

Terpopuler