HARIAN BOGOR RAYA - Pelaku pembunuh ayah kandung sendiri akibat dilarang menghabiskan rokok, akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di dusun karanggondang Purwosari kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Pada hari Rabu 27 September 2023 segera pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap korban T.
Baca Juga: Seorang Wanita di Tanah Sareal Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Kapolresta Bogor Kota Jelaskan Ini
Hudi mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan yang melibatkan seorang anak berinisial I terhadap ayah kandungnya berinisial T(42). pelaku nekat menebas leher sang ayah dikarenakan tidak terima diperingatkan agar tidak menghabiskan rokok.
Sebelum kejadian, korban sedang makan siang, dan saat itu pelaku mengambil rokok milik korban yang tergeletak. Kemudian korban memperingatkan agar pelaku tidak menghabiskan rokoknya.
Diingatkan oleh sang ayah, nampaknya pelaku tidak terima. Kemudian ia langsung mengambil celurit di ruang tengah dan langsung membaca leher bagian kiri dan kepala korban.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Keji Suami Terhadap Istrinya di Bekasi
Setelah mendapatkan serangan dari sang anak, korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikarenakan luka bacok yang dideritanya cukup parah, korban pun kehabisan darah lalu ambruk dan meninggal dunia.