Sindir Cawapres Mahfud MD Soal KPK, Novel Baswedan: Tuduhan Serius dan Tidak Benar

10 Desember 2023, 17:43 WIB
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

HARIAN BOGOR RAYA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan buka suara, soal pernyataan Cawapres Mahfud MD yang menyebut bahwa KPK dinilai kerap melakukan kesalahan, salah satunya terlanjur melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanpa bukti yang cukup.

Novel menilai bahwa pernyataan Mahfud MD merupakan tuduhan serius dan tidak benar. Melalui akun Twitter pribadinya, @nazaqistsha, Novel menyoroti pernyataan Mahfud yang dianggapnya sebagai asumsi yang tidak sulit untuk diperiksa.

"Ini tuduhan serius. Saya yakin asumsi pak @mohmahfudmd ini tidak benar," kata Novel dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 10 Desember 2023.

Baca Juga: Hadiri Shalawat dan Istighasah Kebangsaan di Malaysia, Mahfud Berjanji Perjuangkan hak dan kesejahteraan PMI

Ia pun juga menyatakan keheranannya terhadap pernyataan Mahfud yang sebagai Menkopolhukam seharusnya berbicara berdasarkan fakta dan bukti konkret, bukan asumsi. Dia pun menilai bahwa Mahfud seharusnya dapat memeriksa kebenaran OTT yang dilakukan oleh KPK.

"Menkopolhukam kok bicara asumsi, karena tidak sulit bagi Menkopolhukam untuk memeriksa bila ada OTT yang tidak benar. Atau laporkan, karena itu kejahatannya," ungkap Novel.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Novel Baswedan Bantah Pernyataan Mahfud MD Soal KPK Lakukan OTT Tanpa Bukti: Ini Tuduhan Serius.

Selanjutnya, kata Mantan Penyidik senior KPK Novel, mendesak Mahfud MD untuk segera mengungkapkan adanya kasus OTT tanpa bukti cukup yang dapat membuktikan pernyataan. Ia pun menegaskan bahwa jika tidak diungkapkan, hal tersebut dianggap sebagai kebohongan.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Akan Berikan Perhatian Khusus pada Seluruh Pesantren di Indonesia

Sebelumnya, pernyataan Mahfud MD mengenai KPK tersebut disampaikan dalam dialog kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur pada Jumat, 8 Desember 2023.

Mahfud MD menyebut bahwa KPK dinilai kerap melakukan kesalahan, termasuk terlanjur melakukan Operasi Tangkap Tangan OTT tanpa memiliki cukup bukti.

"Tapi kalau saya kedepannya, kalau memang Ganjar-Mahfud menang, KPK akan kita perkuat kembali sebagai lembaga yang dulu pernah kita ciptakan susah payah dan menorehkan prestasi yang sangat bagus," kata Mahfud.

Ia pun mengatakan rencananya untuk memberlakukan rambu-rambu sebagai batasan moral dan hukum untuk menghindari kelabihan yang dapat dilakukan oleh KPK.

"Supaya jangan berlebihan juga kita beri rambu-rambu sampai batas-batas yang dibenarkan oleh moral dan hukum," ucapnya.

Kata Mahfud, KPK sering dikaburkan oleh prestasi yang telah dicapai, sehingga ketika terjadinya kesalahan, publik cenderung menganggapnya benar.

"Saya berpendapat bahwa revisi UU KPK perlu dilakukan untuk mengatasi kesalahan-kesalahan yang dapat merugikan orang dan menegaskan bahwa OTT yang terlanjur dilakukan tanpa cukup bukti," pungkasnya.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya

Tags

Terkini

Terpopuler