Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan

- 25 Januari 2023, 12:45 WIB
Foto Bersama saat Pelantikan 1.305 PPS di Kabupaten Bogor/Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan
Foto Bersama saat Pelantikan 1.305 PPS di Kabupaten Bogor/Segini Gaji PPS untuk Pemilu 2024, Berapa Lama Masa Kerja juga Tugas dan Besaran Santunan /Foto : Brian/KPU Kabupaten Bogor /

HARIAN BOGOR RAYA - Tahapan Pemilu terus dilakukan KPU di seluruh Indonesia, seperti halnya KPU Kabupaten Bogor telah melantik 1.305 orang Panitia Pemungutan Suara atau PPS, berapa lama masa kerja dan gaji PPS serta apa saja tugasnya.

Diketahui Panitia Pemungutan Suara atau PPS telah dilantik serentak di seluruh Indonesia pada Selasa 24 Januari 2023, sedangkan Kabupaten Bogor adalah Kabupaten terbanyak yang melantik PPS, simak berapa lama masa tugas dan gaji PPS.

Berikut lama masa kerja PPS dan berapakah Gaji PPS, berdasarkan surat nomor 691/KU.01-SD/01/2022 perihal satuan biaya masukan lainnya (SBML) yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tertanggal 7 September 2022, dilansir Harian Bogor Raya dari laman kepri.kpu.go.id.

Baca Juga: Sah 1.305 Anggota PPS Kabupaten Bogor Untuk Pemilu 2024 Resmi Dilantik KPU

Untuk masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah 15 bulan. Masa kerja Sekretariat PPS Pemilu 2024 dihitung mulai 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Gaji PPS, berdasarkan surat nomor 691/KU.01-SD/01/2022 yaitu:

- Ketua PPS : Rp1.500.000,- per bulan

Baca Juga: Plt Bupati Bogor Niat Nyalon Wakil Gubernur Jabar, Iwan Ungkapkan Ini di Pelantikan PPS KPU Kabupaten Bogor

- Anggota PPS : Rp1.300.000,- per bulan

Diketahui rekruitmen PPS Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak Desember 2022, dan telah ditetapkan dan dilantik pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sedangkan tugas dari jabatan PPS Pemilu 2024 dalam penyelenggaraan pemilu;

Baca Juga: Kasus Pelecehan di Kawasan Wisata Kawah Ratu Berakhir Damai

1. Mengumumkan daftar sementara.
2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilihan sementara.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilihan sementara.
4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerjanya.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggara pemilu dan berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu, jika terjadi musibah dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Si Manis dari Bogor 'Dodol Tenjo' Cocok Buat Oleh-oleh, Begini Lho Cara Bikinnya

- Meninggal dunia: Rp36.000.000
- Cacat permanen Rp30.800.000
- Luka berat: Rp16.500.000
- Luka ringan: Rp8.250.000
- Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang.

Demikian informasi tentang PPS, masa kerja, gaji juga tugasnya, semoga bermanfaat.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x