Masih Dibuka, Ketahui Syarat Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dan Seleksinya

- 29 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,
Ilustrasi Pemilu 2024, /Pixabay/

- Sehat jasmani dan rohani. Serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

Baca Juga: Siapkan Pemilu 2024, Plt Bupati Bogor Lantik Sejumlah Petugas Panitia Pemungutan Suara

Dokumen yang harus dilengkapi

- Surat pendaftaran

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah terakhir

- Surat pernyataan satu dokumen

- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan puskesmas, rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain. Dan harus mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

- Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4x6.

- Surat keterangan partai politik bagi calon yang sudah tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun.

- Surat pernyataan bematerai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh parpol tanpa sepengatahuan yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh parpol tanpa sepengetauan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x