Masih Dibuka, Ketahui Syarat Jadi Petugas Pantarlih Pemilu 2024 dan Seleksinya

- 29 Januari 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024,
Ilustrasi Pemilu 2024, /Pixabay/

Baca Juga: Luis Milla Bahas Pencapaian Persib Bandung, Berharap Soal Gabungnya Rezaldi Hehanusa

Seleksi administrasi calon Pantarlih ini dilakukan pada 27 Januari 2023 hingga 2 Februari 2023. Penetapan nama hasil seleksi akan dilakukan pada 5 Februari 2023, sedangkan bagi pihak yang diterima akan dilantik pada 6 Februari 2023 mendatang.

Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah tengah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran untuk posisi ini sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 lalu, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Baca Juga: Pakar Safety Diving Tanggapi Soal Kecelakaan Mahasiswa UI

Bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota Pantarlih Pemilu 2024, Anda bisa mendaftarkan diri dan melengkapi dokumen pentingnya. Adapun dokumen penting tersebut kemudian diserahkan kepada PPS Kelurahan atau Desa setempat secara langsung.

Adapun masa kerja Pantarlih yakni 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta per bulannya.***

 

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x