HARIAN BOGOR RAYA-Meskipun cuaca hari ini tampak mendung disertai gerimis semoga tetap semangat, untuk keperluan memperpanjang SIM bagi anda warga Bogor cek sebelum waktunya habis.
Datanglah ke lokasi pelayanan SIM, untuk hari ini Rabu 01 Febuari 2023 layanan SIM keliling ada di lokasi Polsek Ciampea dibuka pukul 09.00-13.00 WIB.
Persiapkan semua kelengkapanya,
layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Seperti peraturan tentang wajib memiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Baca Juga: Berita Penculikan Anak Kembali Beredar di Leuwiliang, Kapolsek Pastikan Itu Hoax
Demikian informasi layanan SIM keliling di wilayah Bogor untuk hari inj, tetap menjaga kesehatan dan semoga bermanfaat. ***