"Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.***