Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar

- 4 Februari 2023, 22:59 WIB
Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar
Polisi Amankan Ribuan Obat Tramadol dan Eximer di Cipanas Lebak dan Tangkap 2 Pengedar /Foto : Humas Polres Lebak /

"Untuk itu kami menghimbau warga masyarakat untuk ikut mengawasi dan laporkan ke kami apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," imbaunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kedua Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x