Polisi Janjikan Proses Penyelidikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Athallah Syaputra

- 9 Februari 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
Ilustrasi kecelakaan motor. /Pixabay/Franz P. Sauerteig/

Baca Juga: Asyiknya Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Makan Durian Sibolang Bersama Para Pemred Media

Hasya lalu tertabrak mobil yang dikendarai Eko yang datang dari arah berlawanan.

Polda Metro Cabut Status Tersangka Hasya

Polda Metro Jaya mencabut surat ketetapan status Hasya sebagai tersangka dan juga memulihkan namanya. Pencabutan status tersangka ini setelah polisi menemukan bukti baru atau novum selama proses rekonstruksi ulang.

Tim monitoring, evaluasi dan analisa menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus. Bukti baru itu ditemukan setelah pengawas melakukan audit investigasi mendalam.

Baca Juga: Asyiknya Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Makan Durian Sibolang Bersama Para Pemred Media

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang status tersangka," ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksaan tindak pidana pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia dengan ketentuan yang berlaku," ucap Trunoyudo.

Dia menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan penetapan tersangka Hasya. "Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujarnya.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x