HARIAN BOGOR RAYA - founder atau exchanger PT symbiotik multitalenta Indonesia (SMI) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya menyatakan bahwa DI merupakan penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka.
Ke-9 tersangka tersebut yaitu Andreas Andreyanto, Lauw Swan, Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan DI.
Baca Juga: Pencurian di Minimarket, Polsek Cibanteng Kumpulkan Bukti Dari Saksi dan CCTV Untuk Penyelidikan
Seharusnya tersangka kasus ini ada 10 orang, namun satu orang tersangka atas nama Hani Suteja telah meninggal dunia akibat kecelakaan di tol solo-semarang pada 30 Oktober 2022.
Sampai saat ini polri telah menyita aset SMI yang mencapai 1,2 triliun. Aset tersebut disita dari ke-9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan tersebut masih disampaikan oleh Ramadan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023.
Dan saat ini Penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri.
Baca Juga: Lagi, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang Sebuah Rumah di Nanggung Alami Kerusakan