Soal Perubahan Dapil, KPU Kabupaten Bekasi Ungkap Momen Pengajuan Usulan Tiga Skema Dapil

- 12 Februari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi. KPU rombak jumlah dapil di Kabupaten Bekasi.
Ilustrasi. KPU rombak jumlah dapil di Kabupaten Bekasi. /Pixabay/mohamed_hassan/

HARIAN BOGOR RAYA - Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengaku bahwa perubahan Dapil berdasarkan atas usulan pihaknya.

Usulan perubahan dapil itu seiring dengan bertambahnya jumlah kursi yang akan diperebutkan. 

KPU Kabupaten Bekasi awalnya mengajukan tiga skema Dapil agar ditetapkan pusat.

Baca Juga: Buntut Ucapan Thomas Doll Kepada Shin Tae-yong, Akui Mengarah ke Personal

Pertama, tidak ada perubahan Dapil atau sama dengan saat ini. Kedua, perombakan susunan Dapil dengan jumlah yang sama, yakni enam Dapil. Ketiga, perombakan susunan Dapil dengan menambah satu Dapil menjadi tujuh.

Dari ketiga usulan tersebut, lanjut Jajang, KPU RI memilih skema ketiga yakni menambah jumlah Dapil. Jajang mengatakan, perubahan Dapil ini merupakan kewenangan dari KPU RI dan DPR RI yang telah rapat bersama dalam menentukan Dapil dan alokasi kursi.

"Itu merupakan hasil pengajuan dari kami, jadi KPU RI dan DPR RI memutuskan. Kami mengajukan tiga Dapil, satu Dapil lama dan dua Dapil baru. Dari tiga opsi yang kami ajukan maka pimpinan pusat menentukan salah satu opsinya untuk disahkan," ujarnya.

Baca Juga: Petani di Jonggol Keluhkan Harga Jual Gabah Melorot di Tengah Harga Beras yang Naik Melambung

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah