Tak Ada Hal Ringankan Ferdy Sambo, Hakim Sebut 7 Poin Beratkan Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 16:23 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

HARIAN BOGOR RAYA - Tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Youshua Hutabarat alias Brigadir J.

Soal tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.

Selain menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo, hakim pun menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tanpa Sadar Bikin Hilang Respect dari Orang Lain, Salah Satunya Soal Perilaku

Soal perkara Ferdy Sambo, hakim memvonis Sambo dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Wahyu mengatakan 7 poin yang memberatkan Sambo diantaranya, pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban, Ketiga perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. Keempat, perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J Libatkan Mantan Kadiv Propam Polri, Pakar: Momentum Bersih-bersih

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x