"(Kelima) Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. (Keenam) Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. (Ketujuh) Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan hakim Wahyu menyatakan 7 hal tersebut.
Sebelummya hakim menjatuhkan vonis atau putusan hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Oppo Find N2 Flip, Kamera Istimewa, Kapan Masuk Indonesia?
Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.***
Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul 7 Poin yang Memberatkan Ferdy Sambo hingga Dihukum Mati