HARIAN BOGOR RAYA - Pengacara terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawati angkat bicara terkait vonis hukuman dari majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Diketahui bahwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Joshua, majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdi Sambo dan juga 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawati.
Keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang disampaikan pada hari Senin 13 Februari 2023 ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia dan Timor Leste Bahas Upaya Peningkatan Kerjasama Bilateral
Terkait putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut, tim pengacara terdakwa mengatakan bahwa mereka sudah membaca akan hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
mereka menilai majelis hakim mengambil keputusan tidak berdasarkan fakta namun hanya mengedepankan asumsi.
Namun Arman Hanis selaku Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, tetap menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya.
Baca Juga: Polda Papua Terus Lakukan Pencarian Pilot Pesawat Susi Air
Adapun hasil dari keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan kemarin, pihak pengadilan pun memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan tim pengacaranya untuk melakukan banding atau tidak.