Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Ferdi Sambo Atas Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

- 14 Februari 2023, 09:44 WIB
Ferdi sambo dan Putri candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J
Ferdi sambo dan Putri candrawati bertemu di persidangan putusan hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir J /PRMN Depok/

HARIAN BOGOR RAYA - Pengacara terdakwa Ferdi Sambo dan Putri Candrawati angkat bicara terkait vonis hukuman dari majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Joshua, majelis hakim menjatuhi vonis hukuman mati kepada Ferdi Sambo dan juga 20 tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawati.

Keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang disampaikan pada hari Senin 13 Februari 2023 ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia dan Timor Leste Bahas Upaya Peningkatan Kerjasama Bilateral 

Terkait putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tersebut, tim pengacara terdakwa mengatakan bahwa mereka sudah membaca akan hasil putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

mereka menilai majelis hakim mengambil keputusan tidak berdasarkan fakta namun hanya mengedepankan asumsi.

Namun Arman Hanis selaku Koordinator tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, tetap menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap kliennya. 

Baca Juga: Polda Papua Terus Lakukan Pencarian Pilot Pesawat Susi Air

Adapun hasil dari keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan kemarin, pihak pengadilan pun memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan tim pengacaranya untuk melakukan banding atau tidak.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x