PN Jakarta Selatan Putuskan Pidana Mati Untuk Ferdy Sambo

- 13 Februari 2023, 19:24 WIB
Pengadilan negeri Jakarta Selatan putuskan pidana mati untuk Ferdi Sambo
Pengadilan negeri Jakarta Selatan putuskan pidana mati untuk Ferdi Sambo /PRMN/

 

HARIAN BOGOR RAYA - Pengadilan negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bahwa terdakwa Ferdi Sambo dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua Wahyu iman Santoso dijelaskan bahwa Ferdi sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Dan Ferdi Sambo pun tanpa hak telah melakukan perbuatan yang membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Kenegaraan PM Timor Leste di Istana Kepresidenan Bogor

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan Hakim juga menyatakan bahwa pengakuan tentang adanya pelecehan seksual terhadap istri sambo Putri Candrawati yang dilakukan oleh Brigadir J tidak memiliki bukti yang valid jadi sangat kecil kemungkinan brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri. 

Baca Juga: Kapolres Aceh Timur Pimpin Penandatangan Fakta Integritas Bebas Narkoba

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x