Polisi Menetapkan Pengemudi Fortuner Sebagai Tersangka Perusakan Kendaraan Honda Brio

- 14 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi pengrusakan mobil/PIXABAY/PublicDomainPictures
Ilustrasi pengrusakan mobil/PIXABAY/PublicDomainPictures /


HARIAN BOGOR RAYA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan tersangka perusakan kendaraan Honda Brio di Jalan Senopati telah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka disangkakan Pasal 406  dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

Tersangka berinisial GR (24) pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah disita.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,"  ujar Ade Ary tentang pengemudi Fortuner, dikutip Harian Bogor Raya dari PMJ News Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: TOP Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 14 Februari 2023, Edisi GI Hari Valentine Gratisan Primogems

Untuk pemeriksaan lebih lengkap tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Lakukan Penahanan Terhadap Pengemudi Pajero Hitam Pelaku Perusakan Mobil Sedan Brio

Sebelumnya diberitakan dalam video yang menjadi viral aksi tersangka pengemudi Fortuner menabrak dan mengancam sopir Brio warna kuning dan mengancam dengan menggunakan sajam.

Kejadian tersebut terjadi pada dini hari pukul 02.00 WIB  pada Minggu 12 Februari 2023, kejadian ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Pada saat terjadi kejadian polisi datang dan kemudian pada sedan warna kuning diantarkan ke Polres Metro untuk pelaporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.***

Editor: UG Dani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x