HARIAN BOGOR RAYA - Terkait kasus perusakan mobil Brio yang dilakukan oleh seorang pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24), akhirnya pihak kepolisian menetapkan GR sebagai tersangka, Senin 13 Februari 2023.
Akibat ulahnya sendiri, maka GR disangkakan dengan pasal KUHPidana tentang perusakan dan pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan. Maka pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap GR.
Berita mengenai aksi arogan pengemudi mobil Fortuner, sebelumnya beredar melalui sebuah unggahan video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, GR nampak melakukan aksi perusakan pada mobil sedan Brio kuning dengan memecahkan kaca mobil, dan menabrakan mobilnya ke mobil Brio tersebut.
Menurut pemilik mobil Brio bawa pelaku melakukan hal tersebut diduga akibat pelaku tidak terima ditegur saat akan menyalip.
Akhirnya pelaku merusak mobilnya dengan memecahkan kaca sebelah kiri dan depan menggunakan airsoft gun, lalu merusak kap mesin menggunakan samurai serta menabrakkan mobilnya sebanyak dua kali.
Baca Juga: Ini Tanggapan Pengacara Terdakwa Ferdi Sambo Atas Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 12 Februari 2003 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.