Bharada E Jalani Sidang Vonis, Bagaimanakah Dengan Putusan Majelis Hakim ?

- 15 Februari 2023, 11:11 WIB
Bharada E hari ini jalani sidang putusan majelis hakim
Bharada E hari ini jalani sidang putusan majelis hakim /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Bharada Richard Eliezer hari ini menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan Majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan, rabu 15 Februari 2023.

Richard Eliezer merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka lainnya yang antara lain Ferdi Sambo Putri candrawati Ricky Rizal kuat ma'ruf sudah terlebih dahulu menjalani sidang putusan majelis hakim.

Baca Juga: Karena Himpitan Ekonomi, Seorang Pria Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Ronny Talapessy selaku pengacara barada E yang juga hadir dalam persidangan tersebut berharap kepada majelis hakim dapat memberikan vonis yang terbaik dan seadil-adilnya untuk Richard.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum pada tanggal 18 januari 2023, telah menuntut Richard Elizer Pudihang Lumiu dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dinilai oleh jaksa Paris Manalu dikarenakan Richard elizer adalah eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa brigadir novriansyah Yosua Hutabarat dan juga perbuatan elizer telah menyebabkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, itulah yang memberatkan tuntutan terhadap Richard elizer.

Baca Juga: Sertu Arinta Hadiri Perayaan Isra Mi'raj di Musholla Darusalam

Dan selain itu menurut jaksa penuntut umum lagi bahwa akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Adapun hal yang meringankan tuntutan jaksa kepada barada, menurut JPU terdakwa selama ini tidak pernah dihukum dan selalu berlaku sopan dipersidangan. Elizer juga dinilai kooperatif selama masa persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban pun sudah memaafkan di chat elizer.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x