Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Bisa dari Rumah Tanpa Perlu ke Dukcapil

- 4 Mei 2024, 12:18 WIB
Ilustrasi kartu keluarga/Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Bisa dari Rumah Tanpa Perlu ke Dukcapil
Ilustrasi kartu keluarga/Begini Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Bisa dari Rumah Tanpa Perlu ke Dukcapil /

HARIAN BOGOR RAYA - Cara cetak Kartu Keluarga (KK) online bisa dilakukan di rumah dengan mudah tanpa perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), berikut ini caranya.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang wajib dipunyai oleh warga negara Indonesia yang memuat data tentang susunan, hubungan dan sejumlah keluarga untuk mengurus administrasi di Tanah Air.

Nah, bagi sobat Harian Bogor Raya simak cara mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online 2024 berikut ini langkah-langkah cetak KK online via Handphone:

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Bekasi ke 26 Disdukcapil Bekasi Buka Layanan Jemput Bola Adminduk Kepada Masyarakat

1. Pengajuan permohonan pencetakan KK online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing

2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK

3. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri

4. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda dengan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code)

5. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file FDF

Halaman:

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah