Tanggapi Viral Nikah di KUA, KUA Mulai Berbenah

- 16 Februari 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi nikah di KUA.
Ilustrasi nikah di KUA. /Pixabay/StockSnap

HARIAN BOGOR RAYA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengimbau jajaran di Kemenag agar mampu upayakan program-program lain hadir secara menarik dalam masyarakat. Imbauan itu menanggapi viralnya nikah di KUA.

"KUA sudah mulai berbenah dengan viralnya nikah di KUA. Yang lain juga harus, misalnya, program pemberdayaan masjid atau kampung zakat," ujarnya menyampaikan klaim.

Masih menanggapi soal nikah di KUA, katanya, sebanyak 53 persen dari total populasi di Indonesia saat ini berasal dari kalangan anak muda.

Baca Juga: Biaya Haji 2023 Ditetapkan Pemerintah Sebesar Rp50 Juta, Tidak Jadi Naik Sampai Rp69 Juta!

Kemenag masih memiliki pekerjaan rumah yang mengutamakan peran anak muda.

"Tantangan kita, program yang ditawarkan harus mampu menarik anak-anak muda yang jumlahnya banyak," ujarnya menegaskan.

Yaqut Cholil Qoumas juga menanggapi tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang viral di media sosial. Menurutnya, tren itu adalah bukti perubahan baik yang dilakukan KUA untuk melayani masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Gelombang Kedua Pemerintah RI Untuk Turki Tiba di Bandara Sakirpasa Adana

Menag Yaqut secara terang-terangan merespons baik terhadap perkembangan tren KUA bagi kalangan anak muda di Indonesia. Dia lantas membeberkan optimisme untuk membuat berbagai layanan lain yang mampu menarik perhatian kalangan anak muda.

"Anak-anak muda banyak menikah di KUA. Itu sangat luar biasa," ujar Menag Yaqut mengungkapkan.

"Tren menikah di KUA menunjukkan bahwa layanan KUA sudah berubah," ujarnya lagi.

Baca Juga: Penderita Maag Harus Hindari Makan Minuman Pemicu Asam Lambung Naik, Belajar dari Kasus Ardhito Pramono

Syarat Nikah di KUA

Dirangkumkan sejumlah dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4, sebagai berikut:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

3. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

4. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

5. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

6. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

7. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)

8. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

9. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila: Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun dan izin Poligami

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

 

11. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

12. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

13. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Baca Juga: Bahaya Anak Diberi 'Susu' Kental Manis Secara Berlebihan dan Orangtua Kurang Pengetahuan Pola Makan

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Sepasang insan yang ingin menikah di KUA, juga harus memahami tata cara pendaftaran yang dirangkumkan sebagai berikut:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp600.000 jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah

Baca Juga: Dokter Sorot Kebiasaan Orangtua Indonesia Soal Susu Kental Manis

Selain itu, kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat berdasarkan pernyataan yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit seperti terbebas dari penyakit HIV, sudah imunisasi tetanus, dan pernyataan kesehatan lain sebagainya.

 

Layanan KUA di seluruh Indonesia biasanya tersedia pada hari dan jam kerja, yakni Senin-Kamis pada pukul 7.30 WIB sampai 16.00 WIB, dan Jumat pada pukul 7.30 WIB sampai 16.30 WIB.***

Artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Menag Yaqut Cholil Tanggapi Tren Nikah di KUA, Minta Program Lain di Kemenag Berbenah

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah