Alasan Ini Jadi Pertimbangan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 bulan Terhadap Richard Eliezer

- 16 Februari 2023, 05:04 WIB
Bharada E hari ini jalani sidang putusan majelis hakim
Bharada E hari ini jalani sidang putusan majelis hakim /Foto antara/

HARIAN BOGOR RAYA - Hakim telah mengetuk palu, menetapkan Richard Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan memvonisnya 1 Tahun 6 bulan kurungan penjara dikurangi potongan masa tahanan selama menjalani proses persidangan. 

Yang menjadi pertanyaan banyak orang atas putusan hakim terhadap Bharada E, kenapa putusan hakim untuk Richard yang dibacakan pada hari Rabu 15 Febuari 2023 jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Ternyata ada beberapa hal yang meringankan putusan hakim terhadap Richard, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard, Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya,Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Baca Juga: Laksanakan Kunjungan Kerja dan Pantau Persiapan Pemilu 2024 Pemkot Bogor, Komisi II DPR RI Berikan Apresiasi

Kemudian hakim memastikan bahwa keluarga almarhum Novriansyah Joshua Hutabarat telah memaafkan Richard Eliezer.

" Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim. 

Dan selain itu, Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Laksanakan Kunjungan Kerja dan Pantau Persiapan Pemilu 2024 Pemkot Bogor, Komisi II DPR RI Berikan Apresiasi

Dan menurut majelis hakim bahwa selama di persidangan Richard selalu bersikap sopan, serta riwayat Richard yang belum pernah dihukum juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan.

Usia Richard yang terbilang masih muda pun tak luput menjadi pertimbangan hakim. Hakim mengatakan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x