Sidang Kode Etik Polri Putuskan Richard Eliezer di Mutasi dan Demosi Selama 1 Tahun

- 23 Februari 2023, 09:06 WIB
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri.
Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri. /Humas Polri/

HARIAN BOGOR RAYA - Setelah melaksanakan sidang Kode Etik Polri terhadap kasus Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Mabes Polri memutuskan tidak memecat Richard.

Namun Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menerangkan bahwa keputusan tersebut diambil oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dimana Bharada Eliezer tetap menjadi polisi, hanya saja posisinya diubah dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Sejak Pagi Ini Jakarta Berpotensi Hujan Dengan Intensitas Ringan

"Yang bersangkutan dipertahankan, artinya sejak putusan ini, yang bersangkutan menjalani putusan demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.

"Demosi fungsi di Yanma. Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri," tambahnya.

Tim KKEP menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 junto Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dan selain itu Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela. Bharada Richard Eliezer juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar dan RTV Hari Ini Kamis 23 Februari 2023, NOTE: BRI Liga 1, D'Koplo Live, Ejen Ali

Dengan hasil sidang putusan kode etik Polri tersebut, Bharada Richard Eliezer pun menerimanya dan tidak mengajukan banding. Ia juga langsung membacakan permintaan maaf di hadapan komisi sidang etik.

Halaman:

Editor: Herawati Nurlia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x