Banyak yang Cari Peraturan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya

- 27 Februari 2023, 15:40 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional di tahun 2020 hingga 2024.

Meski demikian, pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Artinya draf yang beredar masih bisa berubah.

Namun, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV MNC TV dan SCTV Hari Ini Senin Februari 2023: Blockbuster, Takdir Cinta Yang Kupilih

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

 

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Baca Juga: Status Bendungan Katulampa Sudah Diturunkan Menjadi Siaga 4, Tetap Diperlukan Kesiagaan

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah