Banyak yang Cari Peraturan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya

- 27 Februari 2023, 15:40 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

HARIAN BOGOR RAYA - Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru dengan sertifikat pendidik atau bisa disebut sertifikasi, melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pendidikan Profesi Guru (PPG) sendiri adalah pendidikan yang ditempuh lulusan sarjana pendidikan agar memiliki keahlian khusus seorang guru. Selain itu, juga berhak mendapat tunjangan profesi guru.

Dan saat ini, banyak yang cari tunjangan sertifikasi dihapus, peraturan tunjangan profesi guru, besaran TPG non PNS dan syarat penerima tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Sampaikan Tantangan Pendidikan Anak Sekolah di Era Digital Kepada Para Guru Bk

Sementara, Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kemendikbud kepada guru sebagai apresiasi atas profesionalitasnya.

Sejak pertengahan tahun 2022 lalu, tunjangan profesi guru menjadi pembahasan kalangan guru, terutama soal pasal mengenai TPG yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV TVRI Hari Ini Senin 27 Februari 2023, Malam Ini: Sketsa Netizen, Kenangan Masa

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x