Banyak yang Cari Peraturan Tunjangan Profesi Guru, Simak Informasinya

- 27 Februari 2023, 15:40 WIB
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Gambar Ilustrasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) /

Mengacu pada daftar gaji pokok PNS, besaran tunjangan profesi guru atau TPG yang disalurkan setiap 3 bulan, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta. Perhitungannya:3 x gaji pokok maksimal = 3 x Rp 5.901.200 = Rp 17.703.600

Baca Juga: Longsoran Tebing Tutup Akses Jalan Cigombong-Cibadak - Cijeruk

Demikian penjelasan akhirnya Mendikbud Nadiem jelaskan nasib penerima tunjangan profesi guru 2023 tanpa sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 17 juta.***

Artikel ini telah terbit di Berita DIY dengan judul 

Halaman:

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah