"(Dijerat) Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 406 ayat 1 dan atau pasal 212 KUHPidana," tuturnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut aksi perusakan yang dilakukan di Mapolsek Cipayung bermula ketika seorang pria mengendarai sepeda motor datang sambil menenteng dua bilah parang.
"Di depan pintu masuk langsung mengeluarkan sajam (senjata tajam), dua bilah parang besar. Langsung teriak-teriak mengancam petugas yang mengenakan pakaian dinas," ungkap Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti Sunawa saat dikonfirmasi.***