Gubernur Bali Tulis Surat Ke Menteri Soal Warga Negara Rusia dan Ukraina

- 12 Maret 2023, 20:38 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster.
Gubernur Bali Wayan Koster. /ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

HARIAN BOGOR RAYA - Gubernur Bali, Wayan Koster tulis surat kepada Menteri Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri soal tingginya angka pelanggaran warga Rusia dan Ukraina.k

"Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini (Rusia dan Ukraina, red)," kata dia. 

Masih terkait pelanggaran warga dari Rusia dan Ukraina, Pemprov Bali masih menunggu jawaban dari Kemenkumham RI untuk selanjutnya dieksekusi agar wisatawan yang datang ke Bali menghormati hukum dan adat istiadat masyarakat Bali.

Baca Juga: Gunakan Nopol Palsu Sejumlah Warga Negara Asing di Bali Ditindak Petugas

Wayan Koster mengatakan bahwa pencabutan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) bagi warga negara asing kemungkinan tidak hanya berlaku bagi warga dari dua negara tersebut.

"Kemenkumham akan membicarakan dengan Menlu apakah dua negara ini saja yang dikenai kebijakan baru atau beberapa negara karena sekarang ada 86 negara yang diberikan visa on arrival," kata Wayan Koster.

Ia pun mengusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia untuk mencabut visa on arrival (VoA) bagi warga negara Rusia dan Ukraina yang ingin berkunjung ke Bali.

 Baca Juga: Raim Laode Cerita Tentang Lagu Komang dan Foto Gadis Bali

"Saya sudah bersurat kepada Menkumham tembusan kepada Menlu untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina yang ingin ke Bali," kata Wayan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Minggu.

Kebijakan tersebut, kata Koster, penting mengingat maraknya laporan bahwa warga negara asing dari dua negara tersebut melakukan pelanggaran di Bali dengan memakai kedok untuk melakukan kunjungan wisata ke Bali. Selain itu, kondisi negara yang sedang berkonflik membuat warga dari dua negara ingin mencari kenyamanan di Bali.

"Karena dua negara lagi perang, mereka enggak nyaman di negaranya. Mereka pun ramai-ramai datang ke Bali, termasuk orang yang tidak berwisata juga kembali untuk mencari kenyamanan, termasuk juga untuk bekerja," kata dia.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Hari Ini Untuk Warga Bali, Simak Biaya dan Persyaratannya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa usulan Gubernur Bali Wayan Koster merupakan suatu usulan yang wajar sebagai bentuk evaluasi terhadap pemberlakuan visa on arrival yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.

"Pak Gubernur sebagai kepala daerah boleh saja karena bentuk kepedulian kepada daerahnya dan evaluasi. Akan tetapi, fasilitas bebas wisata juga kebijakan nasional sehingga nanti evaluasi dari daerah dievaluasi di pusat ada enggak provinsi lain mengajukan evaluasi yang sama," kata Anggiat.

Meskipun visa on arrival dikeluarkan oleh Kemenkumham, menurut dia, kebijakan tersebut merupakan kebijakan lintas sektor kementerian seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta para kepala daerah.

 Baca Juga: Bertemu Delegasi World Water Council, Presiden Tekankan Bahas 6 Topik Dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Oleh karena itu, kata Anggiat, untuk mencabut atau meninjau kembali pemberlakuan visa on arrival, butuh masukan dari Kemenlu dan Kemenparekraf agar tidak menimbulkan efek pada sektor lain setelah aturan tersebut dicabut.

"Visa on arrival ini dikeluarkan oleh Kemenkumham, tetapi masukkannya dari Kemenlu, Kemenparekraf, dan dari daerah. Jadi, enggak serta-merta ada evaluasi Kemenkumham juga terima. Ajak juga Kemenlu dan Kemenparekraf bagaimana ini ada evaluasi dari pimpinan daerah," kata dia, dilansir dari Antara.***

Editor: Maryam Purwoningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x