Akan tetapi menurutnya lagi bahwa dalam menangani aksi terorisme memerlukan upaya yang sistematis, terukur, dan terkoordinasi agar masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Terkait Penyanderaan Pilot Susi Air Oleh KKB, Ini Langkah Kapolda Papua
Pada kesempatan Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto mengatakan BNPT telah menegaskan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat diterapkan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan KKB termasuk penyanderaan pilot Susi Air.
Aksi kekerasan yang dilakukan oleh KKB itu telah memenuhi unsur tindak pidana terorisme karena memiliki motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan, yang juga menciptakan rasa ketakutan luas di tengah masyarakat.
Heri juga mengatakan bahwa kondisi dilematis ini harus segera dicarikan solusinya. Iya berharap tidak hanya pilot Susi air dapat bebas dalam kondisi selamat dan tak kurang satu apapun. Tetapi juga kekerasan yang dilakukan oleh TPNPB-OPM harus dihentikan.***