Prakerja Gelombang 50 Dibuka Dapat Rp4,2 Juta, Segera Daftar, Yuk Ikuti Panduannya!

- 24 Maret 2023, 22:29 WIB
Raih Peluang Emas! Daftar Kartu Prakerja gelombang 50 di Bulan Ramadhan 2023 dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta!/Tangkapan Layar/Prakerja
Raih Peluang Emas! Daftar Kartu Prakerja gelombang 50 di Bulan Ramadhan 2023 dan Dapatkan Insentif Rp4,2 Juta!/Tangkapan Layar/Prakerja /

HARIAN BOGOR RAYA - Kabar gembira Pendaftaran Prakerja Gelombang 50 sudah buka. Hal tersebut disampaikan langsung oleh akun Instagram resmi prakerja, Jumat, 24 Maret 2023.

Caption akun resmi instagram prakerja membuat postingan agar mengikuti Prakerja Gelombang 50 yang sudah resmi dibuka.

“Seleksi gelombang 50 sudah dibuka! Yuk buru-buru klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!” tulis akun prakerja, pada Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Daftar Penghalang Peserta Kartu Prakerja 2023, Tak Bisa Mendaftar dan Tak Dapat Uang Insentif

Nilai manfaat Kartu Prakerja Gelombang 50 pun lebih besar dari sebelumnya yaitu total Rp4,2 Juta.

Terdiri dari:
- Bantuan Biaya Pelatihan Rp 3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu
- Dan insentif Pengisian Survei senilai Rp100 ribu

Segera ikuti cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 berikut ini:

Baca Juga: Para Pencari Kerja Raih Kesempatan Dapat Uang Tunai Rp700 Ribu, Daftar Kartu Prakerja dan Ketahui Caranya

1. Buka website www.prakerja.go.id, melalui di handphone atau komputer

2. Persiapkan Kartu Keluarga (KK) serta NIK masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

Baca Juga: Tanda-tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 48

4. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka

5. Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Yang berhak mendapatkan Kartu Prakerja Gelombang 50
1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berumur di atas 18 tahun

3. Calon tidak sedang sekolah atau sedang kuliah

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Pentingnya Kebersihan Gigi dan Mulut Selama Ramadan, Ini Kata drg Siska Mardiana

5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.

6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

7. Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Perlu Tingkatkan Kerja Sama di Berbagai Investasi, Termasuk Kendaraan Listrik

Informasi mengenai Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 49 dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.prakerja.go.id.***

Editor: Didin Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x